JAKARTA. Direktur utama PT Telkom Indonesia (Telkom) Rinaldi
Firmansyah digugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI).
Gugatan tersebut didasarkan pertimbangan Rinaldi memiliki jabatan
ganda. Selain menjabat sebagai Dirut Telkom, Rinaldi juga menduduki
kursi Komisaris Utama di PT Telekomunikasi Selular Indonesia
(Telkomsel).
LSM KTI telah melaporkan gugatan ini kepada
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menuding rangkap jabatan
ini telah bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Jabatan dirut dan komisaris utama tersebut disandang
Rinaldi sudah sejak tahun 2007.
sumber: http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1317567498/78855/Dirut-Telkom-digugat-konsumenhttp://nasional.kontan.co.id/v2/read/1317567498/78855/Dirut-Telkom-digugat-konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar