Total Tayangan Halaman

Senin, 03 Oktober 2011

Dirut Telkom digugat konsumen

JAKARTA. Direktur utama PT Telkom Indonesia (Telkom) Rinaldi Firmansyah digugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI).
Gugatan tersebut didasarkan pertimbangan Rinaldi memiliki jabatan ganda. Selain menjabat sebagai Dirut Telkom, Rinaldi juga menduduki kursi Komisaris Utama di PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel).

LSM KTI telah melaporkan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menuding rangkap jabatan ini telah bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jabatan dirut dan komisaris utama tersebut disandang Rinaldi sudah sejak tahun 2007.
sumber: http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1317567498/78855/Dirut-Telkom-digugat-konsumenhttp://nasional.kontan.co.id/v2/read/1317567498/78855/Dirut-Telkom-digugat-konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar